Ini AS yang Mengaku Anggota TNI
"Tak selang berapa lama korban datang ke kos-kosan pelaku dan pelaku menyuruh korban untuk duduk dulu di kursi teras, dengan alasan pelaku hendak mandi dan ganti baju ke mess Jasdam," kata AKP Heri, Rabu (26/1).
Selanjutnya, pelaku pergi dengan menggunakan sepeda motor korban. DU yang tak curiga dengan pelaku merelakan sepeda motornya dibawa karena alasan pelaku hendak mandi.
Bukan malah mandi, pelaku ternyata menemui rekannya, Ibnu. Setelah bertemu, keduanya lalu bergerak menemui rekan Ibnu bernama Eko (DPO) di Pasar III Tembung.
"Setelah itu, mereka bertiga menggadaikan sepeda motor korban ke salah satu perempuan yang masih DPO dengan harga Rp 3 juta tanpa kwitansi," ungkap Heri.
Dari hasil menjual sepeda motor korban, para pelaku membagi uangnya dengan rincian, pelaku AS dan Ibnu mendapatkan uang masing-masing Rp 1,4 juta sedangkan Eko Rp 200 ribu.
Polisi yang mengetahui kejadian ini lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku AS di Jalan Sisingamangaraja pada Sabtu (22/1) sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat penangkapan, polisi turut mengamankan satu pucuk pistol mancis, satu unit handphone Redmi milik korban, dan uang Rp 1.350.000.
Atas perbuatannya, pelaku AS dikenakan Pas 378 Subs Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (mcr22/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: