Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara

Selasa, 10 Desember 2013 – 11:05 WIB
Ini Aset Luthfi Bernilai Miliaran yang Dirampas Negara - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan kepada Luthfi Hasan Ishaaq. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu terbukti bersalah melakukan suap terkait pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, majelis hakim tidak hanya menghukum Luthfi dengan pidana penjara. Sejumlah aset dan kekayaan yang dimiliki mantan anggota Komisi I DPR itu juga dirampas untuk negara.

Berikut sejumlah aset dan kekayaan milik Luthfi yang dirampas untuk negara yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim, Gusrizal Lubis dalam persidangan Luthfi, Senin (9/12) malam.

1) 1 unit kendaraan mobil merk Toyota FJ Cruiser 4.0 A/T warna hitam nomor polisi B1340 TJE

2) 1 unit Volkswagen (VW) Caravelle warna deep black nomor polisi B 948 RFS

3) 1 unit Mazda CX 9 Warna putih B 2 MDF beserta 1 buah kunci

4) 1 unit Mitsubishi Grandis warna hitam B 7476 UE

5) 1 unit Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, B 1074 RFW.

JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News