Ini Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia, Simak Penjelasan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan terbaru melalui PMK Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Diundangkan pada 11 Desember 2023, peraturan ini memuat beberapa hal pokok, seperti ketentuan pembebasan bea masuk barang kiriman, barang bawaan penumpang berupa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT), serta barang pindahan.
Kemenkeu juga mendorong dan bersinergi dengan Kementerian Perdagangan untuk memberikan relaksasi ketentuan larangan dan pembatasan atas impor barang kiriman.
Sebelum adanya pengaturan khusus, pengiriman barang pekerja migran Indonesia mengacu pada aturan umum barang kiriman, yaitu PMK Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Sesuai ketentuan tersebut, pembebasan bea masuk hanya diberikan kepada barang dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) USD 3 per pengiriman dan perlakuan ketentuan larangan atau pembatasan mengikuti ketentuan lartas barang kiriman umum sesuai aturan kementerian atau lembaga pembina sektor.
“Bagi pekerja migran Indonesia, ketentuan ini dinilai terbatas sehingga butuh aturan baru yang lebih longgar," kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Rabu (13/12).
Aturan ini, lanjut Nirwala, juga sebagai apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap kontribusi pekerja migran Indonesia dalam menyumbang devisa negara.
Perlu diketahui, penempatan tenaga kerja ke luar negeri dapat memberikan beragam manfaat.