Ini Bacaan Niat Berkurban Berserta Hukumnya
jpnn.com, JAKARTA - Umat muslim biasanya akan berbondong-bondong untuk berkurban di hari Raya IdulAdha.
Hukum berkurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim merdeka (bukan budak), baligh, berakal, dan mampu.
Dilansir dari islam.nu.or.id, yang dimaksud mampu adalah orang yang memiliki harta lebih dan cukup untuk membeli hewan kurban pada hari Raya Iduladha, tanpa terganggu kebutuhan pokok hidupnya dan orang yang wajib ditanggungnya.
Namun, hukum kurban bisa menjadi wajib apabila dinazari.
Misalnya, jika seseorang berjanji akan berkurban jika dia berhasil mendapatkan prestasi tertentu.
Berikut Lafaz niat berkurban:
“Nawaitu al-udhiyata bi syaatin lillahi ta’ala”. Artinya: “Saya niat berkurban untuk diri sendiri karena Allah ta’ala”.(chi/jpnn)