Ini Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis ST dan MA, Ada Alat Kontrasepsi
jpnn.com, JAKARTA - Dua artis berinisial ST (26) dan MA (27) diamankan Satreskrim Polres Jakarta Utara di salah satu kamar hotel mewah di Sunter, Jakarta Utara, Selasa (24/11) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ada alat kontrasepsi.
"Barang bukti yang sita di antaranya ada hanphone, dompet, uang, kemudian alat kontrasepsi dan sprei kamar hotel," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko, saat jumpa pers, Jumat (27/11).
Lebih lanjut, dia mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari berinisial AR (26) dan CA (25).
"Dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta," ujar Sudjarwoko.
Untuk tarif 'main bertiga' bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.
"Kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," jelasnya.
Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Adapun ST dan MA masih berstatus saksi.