Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
Jumat, 03 Mei 2024 – 18:00 WIB
Atas perkara tersebut, Rio Reifan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun.
Ini merupakan kali kelima Rio Reifan ditangkap polisi atas kasus narkotika.(mcr7/jpnn)