Ini Bocoran dari Moeldoko soal Kandidat Wakil Panglima TNI
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, tiga kepala staf (kastaf) angkatan di lingkungan TNI yang sedang menjabat, sangat berpeluang menjadi kandidat Wakil Panglima TNI. Baik kepala staf angkatan darat, laut maupun udara.
"Saya pikir para kastaf punya (peluang) untuk itu," kata Moeldoko memberikan bocoran, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11).
Namun, dia meminta hal ini ditanyakan langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Moeldoko yang juga mantan Panglima TNI memastikan, keberadaan wakil panglima tidak akan menimbulkan dualisme di internal angkatan bersenjata itu. "Oh enggak. Di tentara enggak ada dualisme," tegasnya.
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang juga mengatur adanya posisi Wakil Panglima TNI.
Jabatan Wakil Panglima TNI disebutkan dalam beberapa pasal, seperti Pasal 13. Pada Pasal 13 ayat (1) Perpres 66/2019, disebutkan bahwa unsur pimpinan Markas Besar TNI, yakni tertinggi Panglima TNI, kemudian Wakil Panglima TNI.
Disebutkan kembali pada Pasal 14 yang menjabarkan tentang tugas Panglima TNI, yakni pada ayat (3) bahwa Panglima dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara lebih jelas, Pasal 15 menyebutkan bahwa Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Moeldoko mengatakan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto sudah bisa langsung memproses pengisian jabatan wakilnya berdasarkan Keppres tersebut. Karena tidak harus menunggu pengangkatan oleh presiden.