Ini Bocoran dari Moeldoko soal Kandidat Wakil Panglima TNI
Kamis, 07 November 2019 – 13:49 WIB
"Enggak. Begitu Keppres-nya ada, ya panglima langsung bisa action. Kan di bawah kendali panglima, langsung diangkat panglima. Yang menentukan bisa panglima, bisa presiden, atau atas saran panglima. Penunjukkan," kata Moeldoko.
Dia juga menyebutkan, pengangkatan wakil panglima kemungkinan hanya ditetapkan oleh Peraturan Panglima (Perpang), karena posisi tersebut berada di bawah sttruktur Panglima TNI.
"Perpang. Menurut saya Perpang, karena strukturnya di bawah panglima," tutup Moeldoko. (fat/jpnn)