Kabar Gembira untuk Para Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor
jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan membebaskan denda tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk warga Jawa Barat mulai tanggal 10 November hingga 10 Desember 2019.
"Untuk penunggak pajak lebih dari lima tahun hanya perlu membayar empat tahun pajak sebelumnya tanpa harus membayar denda atau penunggak hanya dikenakan pajak pokoknya saja," kata Kepala Bapenda Jawa Barat Hening Widiatmoko, di Bandung, Rabu (6/11).
Hening mengatakan, penunggak pajak di bawah lima tahun juga bisa mendapatkan keringanan yang sama yaitu membayar pokok pajak tanpa harus membayar denda.
Menurut dia, pembebasan denda PKB tersebut seperti amnesti pajak terhadap para penunggak PKB dan hal ini telah disetujui oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui keputusan gubernur.
Selain itu, lanjut Hening, pihaknya harus mengejar target pendapatan pada APBD perubahan 2019 yang dikhawatirkan tidak tercapai karena adanya deviasi 100.000 unit penjualan kendaraan bermotor secara nasional tahun ini.
"Jadi ini adalah program membebaskan denda, denda untuk PKB, kalau dua tahun enggak bayar yaudah pokoknya saja dua tahun tapi kalau lima tahun atau lebih itu kan sudah mati di STNK, ini bisa empat tahun bayar," katanya.
"Apabila mengurus STNK baru dia harus bayar STNK satu tahun kedepan. Jadi 5-10 tahun nunggak mau dihidupkan lagi ini boleh. Kesempatan, jadi denda dibebaskan bayar pokoknya," lanjut dia.
Dia menuturkan, pembayaran bisa dilakukan secara manual maupun melalui e-Samsat atau Samsat Jebret dan dalam sistem program denda sudah dihilangkan.