Ini Bukti Polisi Tak Hanya Menggertak, Tegas! Biar Tidak Terulang Lagi
Oleh karena itu, kata dia, masyarakat tidak boleh menolak sehingga warga yang menolak dikategorikan sebagai pihak yang melawan hukum.
Setelah kejadian ini, ia mengharapkan tidak ada lagi penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan.
Sebelumnya diberitakan, seorang perawat RS Dr Kariadi di Semarang yang meninggal dunia dengan status positof virus Corona sempat ditolak pemakamnnya di Ungaran.
Jenazah almarhum kemudian dimakamkan di makam keluar RS Dr.Kariadi di tempat pemakaman umum Bergota Semarang.
Polda Jawa Tengah memproses hukum tiga orang yang diduga provokator penolakan pemakaman jenazah positif COVID-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Para tersangka itu berusaha memrovokasi dan menghalang-halangi petugas yang akan memakamkan jenazah pasien positif Corona itu.
Ada sekitar 10 orang yang memblokade jalan masuk menuju TPU sehingga petugas tidak bisa melaksanakan tugasnya. (antara/jpnn)