Ini Bunyi Putusan Hakim Oyong Cs Minta Pemilu Ditunda, Yusril & Mahfud MD Langsung Bereaksi
Selain itu, dalam sistem penegakan hukum pemilu, tidak dikenal mekanisme perdata melalui pengadilan negeri untuk menyelesaikan keberatan dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Saluran yang bisa tempuh partai politik hanyalah melalui sengketa di Bawaslu. Selanjutnya upaya hukum untuk pertama dan terakhir kali di pengadilan tata usaha negara (PTUN). Hal itu diatur dalam Pasal 470 dan 471 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketua Komisi II: Hakim Oyong Cs Melampaui Kewenangan
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai putusan majelis hakim Oyong Cs tersebut melampaui kewenangannya.
Dia meenyatakan, persoalan terkait dengan pelaksanaan ataupun penundaan pemilu merupakan ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril Ihza Mahendra: Putusan Hakim Oyong Cs Keliru
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai, putusan hakim Oyong Cs merupakan putusan yang keliru. Hal ini karena gugatan yang dilayangkan Prima adalah gugatan perdata.
Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara.
Yusril menjelaskan, dalam gugatan perdata itu, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain.