Ini Cara Bea Cukai Mencegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mencacah persediaan pita cukai 2021 yang belum dilekatkan dan telah melewati batas waktu pelekatan.
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/2020 tentang Pelekatan Pita Cukai.
Pencacahan ini merupakan upaya Bea Cukai untuk menghindari penyalahgunaan sisa pita cukai 2021 yang berpotensi merugikan negara.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan, pita cukai sebagai dokumen pengaman atau tanda pelunasan cukai memiliki bentuk fisik, spesifikasi, serta desain yang unik dan berbeda setiap tahun.
Melalui pencacahan pita cukai, Bea Cukai bertujuan mengetahui jumlah, jenis, dan kondisi pita cukai yang tersisa, kemudian dikomparasikan dengan saldo buku sediaan pita cukai pada aplikasi ExSis Bea Cukai.
Dengan adanya pergantian tarif cukai dan desain pita cukai baru 2022, Bea Cukai gencar mencacah pita cukai sisa 2021 di beberapa daerah.
Di Jakarta, Bea Cukai Marunda mencacah pita cukai desain 2021 yang berlangsung selama empat minggu hingga 2 Maret 2022.
Selain itu, Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) melakukan hal serupa ke perusahaan penghasil barang kena cukai (BKC) di wilayahnya pada 7-11 Februari 2022.