Ini Cara Bea Cukai Mencegah Penyalahgunaan Sisa Pita Cukai 2021
Dalam kegiatan tersebut, Bejo melaksanakan pencacahan di beberapa pengusaha BKC, seperti produsen tembakau iris (TIS), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Dalam hal ini, pengusaha liquid vape, produsen hasil tembakau (HT), dan produsen etil alkohol (EA).
“Kegiatan pencacahan pita cukai dilakukan untuk memastikan sisa pita cukai yang tidak terpakai di tahun sebelumnya tidak dilekatkan ke BKC pada tahun berjalan. Sebab, pelekatan pita cukai tahun sebelumnya memiliki batas waktu pelekatan dan desain yang berbeda setiap pergantian tahun anggaran,” terang Hatta.
Hatta menambahkan, pencacahan dilakukan jika terdapat pita cukai yang belum dilekatkan setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Sesuai dengan pasal 7 Per-15/BC/2020, pita cukai harus dilekatkan oleh pabrikan paling lambat satu bulan setelah pergantian tahun anggaran atau pergantian desain pita.
Selain itu, 1 bulan setelah perubahan kebijakan di bidang tarif cukai atau harga jual eceran (HJE).
“Namun, untuk pengimpor BKC yang melekatkan pita cukai di tempat penimbunan sementara atau berikat, pita cukai harus dilekatkan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya setelah pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian desain pita atau perubahan tarif tarif cukai dan/atau harga jual eceran (HJE),” jelas Hatta.
Kemudian, untuk memastikan kesesuaian pelekatan pita cukai dengan ketentuan yang berlaku, Bea Cukai Banyuwangi mengawasi pelekatan pita cukai BKC hasil tembakau ke beberapa pabrik rokok di wilayahnya pada 25-28 Januari 2022.
Dalam kegiatan ini, tim turut memeriksa setiap proses dan dokumen pendukung di pabrik tersebut.