Ini Cara Cepat Membatalkan Perda Bermasalah
Jumat, 26 Februari 2016 – 21:51 WIB
Sigit juga mengatakan, Mendagri berhak membatalkan perda bermasalah, kalau gubernur tidak mau membatalkan perda yang sebelumnya dilaporkan oleh bupati/wali kota. Namun hal tersebut baru dapat dilakukan kalau ada laporan dan benar perda dimaksud bermasalah.
"Misalnya ada aduan perda menghambat dan gubernur tidak mau, ya mendagri bisa (batalkan). Indonesia kan negara kesatuan,” ujar Sigit.(gir/jpnn)