Ini Cara KPU Batasi Peserta Pemilu Modal Besar jadi Superior
jpnn.com, JAKARTA - Pemilihan Umum (KPU) hanya bisa membatasi besaran sumbangan dari masing-masing orang maupun perusahaan terhadap peserta Pemilu 2019.
Penyelenggara tidak dapat membatasi jumlah penyumbang, karena dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, sama sekali tidak diatur. Peserta pemilu yang dimaksud yaitu, pasangan calon presiden, partai politik maupun calon anggota legislatif.
"Bunyi undang-undangnya demikian, jumlah sumbangan perseorangan besarnya Rp 2,5 miliar dan perusahaan sebesar Rp 25 miliar," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta, Jumat (28/9).
Wahyu mengakui, dengan tidak adanya ketentuan batasan jumlah penyumbang, maka besaran anggaran dana kampanye peserta pemilu tidak mungkin dapat dibatasi. Meski begitu, penyelenggara kata Wahyu, tetap berupaya menekan agar pemilu tidak berbiaya tinggi.
Caranya, membatasi iklan kampanye di media massa. Selain itu, membatasi alat peraga kampanye. Peserta pemilu boleh memproduksi alat peraga kampanye, namun jumlahnya dibatasi.
Dengan langkah ini penyelenggara berharap peserta pemilu dapat bertarung secara fair dan tidak ada dominasi peserta pemilu berkekuatan modal besar.
"Kami berupaya meminimalisasi praktik liberalisme politik. (Jadi bukan) sebebas-bebasnya, sehingga orang yang punya kekuatan dana menjadi superior, sementara yang terbatas dana politiknya menjadi tidak leluasa," pungkas Wahyu.(gir/jpnn)