Ini Catatan Kinerja LPSK di 2016
jpnn.com - JPNN.com -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menerima 1720 permohonan sepanjang 2016.
Selain pelanggaran hak asasi manusia, kasus tindak pidana perdagangan orang, korupsi, kekerasan seksual anak mendominasi laporan permohonan perlindungan yang diterima LPSK.
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan, dari 1720 permohonan, 140 di antaranya terkait TPPO, 103 korupsi, 66 kekerasan seksual anak, 28 penyiksaan, 16 terorisme, dan enam narkotika.
Adapun pelanggaran HAM berat 796 permohonan, tindak pidana lain 538 dan bukan tindak pidana 27.
Menurut Semendawai, banyaknya permohonan perlindungan dari kasus korupsi secara tidak langsung juga membantu aparat penegak hukum menyelamatkan kerugian negara.
Pada 2016, ungkap dia, kerugian negara yang diselamatkan dari kasus korupsi yang saksinya menjadi terlindung LPSK mencapai Rp 310.617.899.000.
"Dengan jumlah terlindung kasus korupsi hingga tahun 2016 berjumlah 163 orang," kata Semendawai, Rabu (28/12).
Selain perlindungan, korban kejahatan juga berhak mengajukan restitusi dan kompensasi. Restitusi merupakan ganti rugi yang harus dibayarkan oleh pelaku kejahatan.
Sedangkan kompensasi merupakan ganti rugi yang dibayarkan oleh negara.