Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Daftar Bank ACCD, Bisa Transaksi Pakai Rupiah dan Yuan

Senin, 06 September 2021 – 09:31 WIB
Ini Daftar Bank ACCD, Bisa Transaksi Pakai Rupiah dan Yuan - JPNN.COM
BI dan People's Bank of China (PBC) resmi menunjuk sejumlah bank menjadi ACCD. Ilustrasi transaksi perbankan: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC) resmi menunjuk bank untuk melancarkan implementasi kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal (Local Currency Settlement/LCS[1]).

Dikutip dari laman resmi bi.go.id, kerja sama ini dilakukan untuk mendorong penggunaan mata uang masing-masing negara dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung.

Kerangka kerja sama dimaksud meliputi, antara lain penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dalam transaksi antara mata uang lokal, rupiah dan yuan.

"Relaksasi regulasi tertentu untuk mendorong penggunaan mata uang lokal dalam penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Tiongkok," tulis BI.

Kerangka LCS ini juga memberikan manfaat langsung kepada pelaku usaha, antara lain biaya konversi transaksi yang lebih efisien, tersedianya alternatif pembiayaan ekspor/direct investment dalam mata uang lokal.

Kemudian, tersedianya alternatif instrumen hedging dalam mata uang lokal, dan diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi.

"Untuk mendukung operasionalisasi kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Yuan ini, BI dan PBC telah menunjuk beberapa bank di negara masing-masing untuk berperan sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD)," tulis BI.

Bank-bank yang ditunjuk sebagai ACCD tersebut dipandang telah memiliki kemampuan untuk memfasilitasi transaksi rupiah dan yuan sesuai kerangka kerja sama LCS yang disepakati.

BI dan People's Bank of China (PBC) resmi menunjuk sejumlah bank menjadi ACCD. Simak daftarnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close