Ini Dia Jumlah Koruptor yang Dieksekusi Selama 2016
jpnn.com - JPNN.com – Kejari Samarinda sudah mengeksekusi 12 terpidana korupsi yang telah menjalani proses peradilan, baik di peradilan tingkat I (pertama) ataupun yang berujung kasasi di Mahkamah Agung (MA).
“Sisa empat yang belum bisa kami eksekusi,” ucap Abdul Muis Ali, Kasi Pidsus Kejari Samarinda yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/12).
Empat terpidana yang belum dieksekusi itu, sambung Muis, terhalang masalah kesehatan.
“Ada juga yang buron,” sebut Muis. Terpidana yang buron itu adalah Ali Mustafa Charlie.
Selepas banding dari vonis korupsi pengadaan 13 mobil dinas di Setprov Kaltim ditolak Pengadilan Tinggi Kaltim, keberadaan pria yang sempat tersandung perkara narkotika di PN Jakarta Pusat itu justru tak diketahui.
Tak ayal, hak menyanggah vonis selama tiga tahun yang diterima Direktur PT Sri Rejeki Prayoga itu dinyatakan final.
“Masa sanggah sudah habis, tapi pas mau dieksekusi dia tak ada di kediamannya. Kami sudah berkoordinasi dengan AMC (Adhyaksa Monitoring Center) untuk mencari keberadaannya,” terang Muis.
Lalu, ada Sutiknu Hadi dan David Effendi. Upaya eksekusi telah ditempuh para beskal.