Ini Dia Pencuri Spesialis Rumah Kosong
“Istri korban ini merasa curiga bahwa telah terjadi sesuatu di rumahnya, karena mendapati pintu rumah bagian samping sulit terbuka dan terganjal dari dalam,” sebutnya.
Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian datang dan membuka pintu rumahnya secara paksa dan mendapati sejumlah barang miliknya di dalam rumah telah hilang.
“Dari kejadian itu, korban kehilangan satu TV 55 inci, dua TV ukuran 24 inci, mesin las 900 watt, serta tabung elpiji tiga kilogram, dengan total kerugian diperkirakan sebesar Rp 15 juta,” ucap Riswandi.
Riswandi juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua unit Tv 24 inci dan satu unit mesin cuci mobil yang diduga hasil pencurian oleh pelaku.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," katanya. (antara/jpnn)