Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar
Selasa, 28 November 2017 – 06:17 WIB
"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.
Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)