Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar

Selasa, 28 November 2017 – 06:17 WIB
Ini Gerombolan Penyebar Pil Koplo ke Pelajar - JPNN.COM
Para pelaku pengedar pil koplo. Foto: JPG/Pojokpitu

"Polisi juga mengamankan barang bukti sebenyak 1.500 butir pil dobel L dalam kemasan maupun siap edar, serta uang tunai sebesar Rp.1,9 juta hasil penjualan pil tersebut," kata AKBP Sutrisno.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 7 tersangka harus mendekam di sel tahanan.

Pelaku terancam dijerat pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (pul/jpnn)

Awalnya para pelajar diberi pil koplo secara gratis

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close