Ini Hak-Hak ASN yang Tewas di Garis Depan Perang Melawan Virus Corona
2. BKN akan memverifikasi dan memvalidasi usul tewas yang disampaikan instansi sesuai dengan kriteria dan prosedur teknis yang ditetapkan dalam Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016.
3. Berdasarkan hasil tersebut BKN akan memberikan rekomendasi "Memenuhi/Tidak Memenuhi Kriteria Tewas".
"Sesuai PP 70 Tahun 2015, ASN yang dinyatakan tewas akan mendapatkan hak-hak kepegawaian berupa santunan kematian yang terdiri dari santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa yang diberikan kepada ahli waris," beber Paryono.
Selain itu sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2000 jo PP Nomor 12 tahun 2002, PNS yang dinyatakan tewas, diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi. (esy/jpnn)