Ini Hak-Hak ASN yang Tewas di Garis Depan Perang Melawan Virus Corona
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta instansi segera mengusulkan status tewas untuk aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat menangani pasien virus corona.
Dalam pelaksanaan pelayanan perawatan terhadap pasien Covid-19, risiko terbesar yang mungkin dialami ASN yang memberikan pelayanan tersebut adalah terinfeksi Covid-19 yang kemudian menyebabkan kematian.
"Untuk memperlancar proses, instansi menyampaikan usulan tewas bagi ASN melalui email: dit.skk@bkn.go.id," kata Plt Karo Humas BKN Paryono dalam keterangannya, Rabu (1/4).
Dalam Lampiran II Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016, pengertian tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, sehingga kematiannya itu disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
"Terhadap usulan status tewas tersebut BKN akan melakukan verifikasi untuk menentukan status kepegawaian ASN yang bersangkutan," kata Paryono.
Dalam proses verifikasi hingga penetapan status kepegawaian tersebut, BKN mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai ASN, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas Bagi PNS.
Sejumlah langkah teknis penetapan status tewas bagi PNS ini adalah:
1. BKN akan berkoordinasi dengan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi dan mendorong mereka untuk menyampaikan surat usul penetapan tewas bagi ASN di lingkungan instansinya yang meninggal dalam/karena bertugas penanganan Covid-19 kepada BKN.