Ini Harapan Ahok pada PT Jamkrida DKI
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki harapan besar pada PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) DKI Jakarta. PT Jamkrida DKI diharapkan bisa membantu bisnis pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapat modal.
"Harapan saya besar untuk PT Jamkrida. Pelaku UMKM di Jakarta ini kan banyak jumlahnya, tapi tidak semuanya bisa mendapat akses kredit," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dalam sambutannya di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (28/8),
Pria yang akrab disapa Ahok menyatakan, Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan tidak bisa menyalurkan bantuan modal sebesar Rp 400 miliar kepada pelaku UKM. Pasalnya, DKI tidak memiliki jaminan atau dasar hukum untuk menyalurkan kredit itu.
"Kami bisa kasih kredit Rp 5 juta untuk satu pedagang asal ada jaminannya. Kalau enggak ada jaminan saya enggak berani, bisa dipenjara. Sekarang sudah ada PT Jamkrida DKI, jadi kami bisa jalankan semuanya," ucap Ahok.
PT Jamkrida DKI dibentuk berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah, yang dituangkan dalam Anggaran Dasar Nomor 9 Tahun 2014. Kemudian dikeluarkan izin kegiatan usaha dari Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-62/D.05/2015.
Adapun kepemilikan terbesar PT Jamkrida DKI dikuasai oleh Pemprov DKI dengan saham mencapai 95 persen. Sementara itu, sisa saham sebesar 5 persen dimiliki oleh PD Pasar Jaya.
Jumlah modal yang disetor PT Jamkrida DKI saat awal operasional mencapai Rp 100 miliar. Modal dasarnya mencapai Rp 400 miliar. (gil/jpnn)