Ini Informasi Terbaru soal Gaji PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan dari BKN, Jangan Sedih ya
Meski begitu, 7 Januari 2021, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan regulasi baru soal tunjangan fungsional PNS. Ada empat regulasi yang ditetapkan presiden dan diundangkan pada 7 Januari 2021 yaitu Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahu 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.
Keempat Perpres tersebut mengatur tentang nilai tunjangan bagi PNS untuk empat jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN yang dinaikkan. Besarannya dari Rp360 ribu sampai Rp2,02 juta. (esy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?