Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Instruksi Mendagri soal Penguatan 3T dan Target PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 – 15:45 WIB
Ini Instruksi Mendagri soal Penguatan 3T dan Target PPKM Darurat - JPNN.COM
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan, Jumat (2/7).

Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.

Adapun penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan mengenai PPKM Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Dalam diktum ketujuh poin J, daerah yang menerapkan PPKM Darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment).

Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan kurang 5 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah satu.

Dan jika positivity rate mingguan lebih 5-15 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah lima. Jika positivity rate mingguan 15-25 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah sepuluh. Sedangkan bila positivity rate mingguan lebih 25 persen maka jumlah tes (per seribu penduduk per minggu) adalah 15.

“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang 10 persen, testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota mengikuti tabel dan target yang telah ditetapkan dalam Inmendagri,”
demikian kutipan instruksi tersebut.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang PPKM Darurat Wilayah Jawa dan Bali. Silakan baca

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News