Ini Jabatan Fungsional Teknis yang dapat Afirmasi di Seleksi PPPK Sesuai KepmenPAN-RB 970/2022
jpnn.com, JAKARTA - Jelang seleksi PPPK 2022, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan regulasi khusus jabatan fungsional teknis.
Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 970 Tahun 2022 ada kewajiban menyertakan sertifikat kompetensi.
Namun, sertifikat kompetensi itu tidak diatur dari mana lembaga yang mengeluarkannya. Selain itu, KepmenPAN-RB juga memberikan afirmasi berupa tambahan nilai atas sertifikat kompetensi yang diwajibkan tersebut.
Sayangnya, menurut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih, tidak semua jabatan fungsional mendapatkan afirmasi.
Contohnya, pranata komputer, barang dan jasa, arsiparis, padahal jabatan tersebut banyak diisi honorer K2.
"Kalau enggak dapat afirmasi, ya, honorer K2 teknis administrasi dan teknis lainnya sulit bersaing dalam seleksi PPPK 2022," kata Nur Baitih kepada JPNN.com, Minggu (23/10).
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai (afirmasi):
A. Jabatan: Penerjemah