Ini Jadinya Kalau Kirim Surat Resmi Tak Dilengkapi Kop
jpnn.com - BATAM - Apa jadinya kalau seorang hakim berkirim surat resmi tapi tak dilengkapi kop dan nomor surat. Dilaporkan ke polisi. Kejadian inilah yang dialami hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Merrywati.
Chandra Juana (kiri) didampingi Razman Arif Nasution (tengah) saat melaporkan hakim PN Batam Merrywati di Mapolda Kepri, Jumat (27/2).
Ia dipolisikan Chandra Juana alias Leo bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin Razman Arif Nasution atas dugaan pemalsuan surat serta penyalahgunaan wewenang sebagai hakim PN Batam.
”Surat yang ditandatangani Merrywati tidak dilengkapi kop pengadilan serta nomor surat. Hanya stempel berlogo PN Batam saja,” ungkap Razman usai melapor ke SPK Polda Kepri, Jumat (27/2).
Bukan hanya itu saja, Razman mengaku pihaknya berani melaporkan salah satu hakim perempuan tersebut, karena setelah diklarifikasi kebenaran surat ke Panitera Muda PN Batam, ternyata surat tersebut tak pernah dikeluarkan PN tersebut.
”Panitera Muda PN Batam mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Surat resmi yang dikeluarkan PN selalu menyertakan kop surat serta nomor surat,” katanya.
Tidak puas dengan pernyataan Panitera Muda, Razman lalu mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Batam, Khairul Fuad.
”Bahkan Ketua PN kaget dan menyangkal telah mengeluarkan surat tersebut,” beber pengacara Komjen Pol Budi Gunawan dan Sutan Bhatoegana ini.