Ini Jadinya Kalau Kirim Surat Resmi Tak Dilengkapi Kop
Sabtu, 28 Februari 2015 – 13:34 WIB
Menurut Ketua PN, lanjut Razman, tindakan yang dilakukan Merry merupakan pelanggaran. ”Waktu itu mau kami laporkan. Namun ketua PN meminta saya agar tidak dilaporkan dulu ke Polda, sebab pihak pengadilan akan melakukan upaya lain,” ungkap Razman.
Namun hingga waktu yang telah ditentukan, tak ada upaya yang dilakukan PN Batam terkait dugaan pelanggaran tersebut. Chandra Juana akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut di proses hukum.
”Karena tidak ada tindakan apapun dari Ketua PN Batam, maka kasus ini tak hanya kami laporkan di Polda, kami juga laporkan ke Komisi Yudisial (KY),” jelas Razman. (jpnn)