Ini Jenis Laboratoriun Tes Covid-19 yang Ditetapkan Menkes Budi
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan sembilan jenis laboratorium untuk pemeriksaan Covid-19.
Kriteria laboratorium tersebut ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid 19.
"Sembilan jenis laboratorium itu harus mencakup laboratorium rujukan nasional, laboratorium pembina provinsi, dan laboratorium pemeriksa," kata Budi dalam keterangan resmi, Kamis (20/5).
Adapun jenis laboratorium tersebut ialah laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah.
Kemudian, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit, Balai Besar Laboratorium Kesehatan, Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes), dan laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.
Lab tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) dan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan Covid 19.
Setiap lab memiliki kapasitas pemeriksaan seperti ketersediaan logistik, peralatan laboratorium, dan sumber daya manusia yang dibutuhkan.
"Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lab pemeriksaan Covid 19 ini," pungkas Menkes Budi. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!