Ini Jumlah Pelanggaran WNA di Jakarta, Meningkat Drastis
jpnn.com - JAKARTA - Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Zaeroji mengatakan, jumlah pelanggaran yang dilakukan warga negara asing (WNA) di Jakarta meningkat drastis.
Bahkan, peningkatannya mencapai 40 persen dibandingkan 2015 lalu.
Menurutnya, penertiban projustisia dan administrasi yang dilakukan pada 2015, melibatkan 647 WNA.
Sementara pada 2016 meningkat menjadi 954 WNA.
Jumlah tersebut kemungkinan masih bisa bertambah.
"Jadi artinya, peningkatan lebih dari 40 persen untuk jumlah WNA-nya. Sementara untuk jumlah pelanggarannya, pada 2015 terdapat 20 kasus. Sementara sepanjang 2016 hingga saat ini mencapai 117 kasus," ujar Zaeroji dalam diskusi bertajuk Menakar Penyalahgunaan Izin Imigrasi Terhadap Ketahanan Nasional, Rabu (21/12).
Fakta itu, menurut Zaeroji, memperlihatkan kasus pelanggaran yang dilakukan WNA di Jakarta tidak hanya meningkat seratus persen.
Pelanggaran bahkan meningkat hampir 500 persen. Karena itu, pengawasan perlu diperketat.