Ini Kabar Gembira untuk Guru Honorer Madrasah dan Pendidikan Agama Islam
Rabu, 02 Desember 2020 – 21:21 WIB
2. Berpenghasilan kurang dari 5 juta rupiah,
3. Bukan penerima program pra kerja,
4. Bukan penerima BSU lainnya, dan
5. Tercatat pada Emis, Simpatika, atau SIAGA yang telah direview oleh Itjen Kemenag dan dipadankan dengan data penerima program prakerja dan BSU lainnya melalui BPJS.
“Semoga BSU ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru honorer di tengah pandemi. Juga bisa memotivasi mereka dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam proses pembelajaran dan atau bimbingan kepada peserta didik,” pungkasnya. (esy/jpnn)