Ini Kabar Terbaru Rafael Alun Ayahnya Mario Dandy di KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kemenkeu Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) harus mendekam lebih lama lagi di Rutan KPK.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan ayahnya Mario Dandy itu selama 30 hari untuk kepentingan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.
"Tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RAT untuk 30 hari ke depan hingga 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/7).
Perpanjangan masa penahanan terhadap RAT dilakukan untuk pengumpulan alat bukti dan penyitaan terhadap aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
"Tindakan ini untuk memaksimalkan pengumpulan alat bukti termasuk menelusuri dan menyita berbagai aset dari tersangka dimaksud," ucapnya.
KPK sebelumnya menahan eks anak buah Menkeu Sri Mulyani itu pada hari Senin (3/4) lalu.
RAT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan-nya.
Mantan pejabat pajak itu diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.