Ini Kendala Terbanyak Ditemui KPU Saat Verifikasi Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih terus melakukan rekapitulasi proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2019.
Penyelenggara terus melengkapi berkas yang ada di hari terakhir perbaikan verifikasi di tingkat kabupaten/kota, jelang pengumuman parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari mendatang.
"Kami sedang melakukan rekapitulasi, kami akan rapatkan dulu. Sampai saat ini sudah selesai, yang belum memenuhi syarat sudah dilengkapi. Jadi mana yang sudah memenuhi syarat, mana yang belum, kami belum bisa berikan. Kami sedang menghitung dulu daerah mana saja yang memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Senin (5/2).
Saat ditanya, apa saja yang kurang dari verifikasi di tingkat kabupaten/kota, Ilham menyebut kehadiran pengurus saat penyelenggara datang ke kantor sekretariat masing-masing parpol.
Kehadiran sangat berpengaruh karena paling tidak ada tiga item utama yang harus diverifikasi secara faktual. Yaitu, kelengkapan pengurus parpol, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan di jajaran pengurus.
"Misalnya, ketidakhadiran sekretaris, ketua atau bendahara. Kemudian, ketidakhadiran pengurus yang cukup berpengaruh pada 30 persen keterwakilan perempuan. Hal-hal ini menjadi perhatian kami. Tapi yang paling banyak sebenarnya ketidakhadiran sekretaris, ketua dan bendahara. Alasannya, berhalangan karena ke luar kota dan sebagainya," ucap Ilham.
Ilham optimistis penyelenggara dapat segera merampungkan rekapitulasi, dengan demikian tahapan pengumuman parpol peserta pemilu 2019 dapat diumumkan tepat waktu.
Untuk diketahui, penyelenggara saat ini merekapitulasi secara faktual 16 parpol calon peserta pemilu. Masing-masing PSI, Perindo, Partai Berkarya dan Partai Garuda.