Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dihadirkan sebagai saksi pada persidangan perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4).
Pada persidangan dengan terdakwa Sugiharto dan Irman itu Nazar membeber cerita patgulipat program di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Nazaruddin. Mantan anggota Komisi III DPR itu lantas menceritakan soal e-KTP yang diketahuinya.
Menurut Nazaruddin, awalnya anggota Komisi II DPR Ignatius Mulyono dan Mustokoweni menemui Anas. Keduanya menemui Anas untuk memberitahukan tentang program e-KTP dengan pagu Rp 6 triliun.
Selanjutnya, Nazar mengaku dipanggil Anas. Saat itu Nazar juga menjadi bendahara FPD DPR.
"Sebenarnya program e-KTP sudah jalan jauh sebelum 2009. Cuma untuk anggaran yang diusulkan mulai APBN Perubahan 2010 mau dibuat kontrak tahun jamak. Harus ada dukungan fraksi paling besar di DPR," kata Nazar di persidangan, Senin (3/4).
Mantan anggota Komisi III DPR itu menambahkan, Nazaruddin, Mustoko dan Ignatius bercerita bahwa nantinya ada pengusaha yang mengawal anggaran di Kemendagri dan DPR. Nazar lantas menyebut nama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Keesokan harinya, kata dia, Andi dibawa ke ruang FPD di lantai 9 gedung DPR. Dalam pertemuan itu Andi mengaku sudah sering mengerjakan proyek di Kemendagri.