Ini Kesalahan Satgassus Merah Putih, Pantas Dibubarkan Jenderal Sigit
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai tepat keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membubarkan Satgassus Merah Putih.
Sebab, tim itu banyak bekerja melampaui batas dan mengambil tugas dari satuan kerja (Satker) Polri seperti yang berada di Bareskrim.
"Jadi, memang itu telah cenderung menjadi permanen, sehingga ada overlapping dengan satuan kerja Polri lainnya," kata Arsul melalui layanan pesan, Jumat (12/8).
Ke depan, kata legislator Fraksi PPP itu, Satgassus Merah Putih sebaiknya bersifat ad hoc dan untuk jangka pendek atau tertentu saja.
"Kemudian ditetapkan dengan jelas serta dengan tugas spesifik terbatas. Tak ubah misalnya satgas dslam rangka operasi Tinombala atau Ketupat Lebaran," ujar Wakil Ketua MPR RI itu.
Satgassus Merah Putih diketahui pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukannya melalui Surat Perintah Nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satggasus memiliki beberapa fungsi, di antaranya, melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.