Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa
Selain pidana penjara selama lima tahun, Jalal Andi Feriansyah juga dihukum membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar kerugian negara Rp 625,5 juta dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya disita.
Jika tidak memiliki harta benda, maka terdakwa dipidana dua tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Andi Zulanda mengatakan terdakwa melakukan melakukan korupsi dana desa Gampong HTI Ranto Naru tahun anggaran 2017 yang menyebabkan kerugian negara Rp 625,5 juta.
Menurut Andi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, Jalal Andi sempat melarikan dari Kabupaten Aceh Timur keluar Provinsi Aceh.
"Namun, yang bersangkutan ditemukan berada Lembaga Pemasyarakatan Binjai, Sumatera Utara terkait perkara pencurian. Saat ini, terdakwa Jalal Andi Feriansyah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Binjai," pungkas Andi Zulanda. (antara/jpnn)