Ini Kisah Nyata, Narapidana Pencurian Divonis 5 Tahun Penjara terkait Korupsi Dana Desa
jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memvonis Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, Keuchik atau Kepala Desa HTI Ranto Naru, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi dana desa.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Zulfikar, didampingi hakim anggota Nani Sukmawati dan Mardefni, Selasa (3/8).
Sidang perkara tindak pidana korupsi dana desa dengan terdakwa Jalal Andi Feriansyah bin Abu Rahman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, di Banda Aceh, Selasa (3/8/2021). ANTARA/HO-Humas Kejaksaan Negeri Aceh Timur
Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara itu ialah Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
Persidangan itu berlangsung secara virtual dan diikuti terdakwa dari Lapas Binjai, Sumatera Utara.
Selain menjadi terdakwa korupsi dana desa, Jalal Andi Feriansyah saat ini juga sebagai narapidana pencurian yang tengah menjalani hukumannya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1),(2),(3) UU Pemberantasan Tipikor.