Ini Komplotan Perampok di Bandung Mengaku Anggota BIN
Selasa, 13 Februari 2024 – 04:50 WIB
“Alhamdulillah dalam waktu 2x24 jam, pelaku diamankan empat orang, sementara satu orang masih DPO atas nama RS. Mereka diamankan di wilayah Garut," katanya.
Budi mengatakan saat dilakukan penangkapan, pihaknya terpaksa melepaskan timah panas kepada dua orang pelaku karena berupaya melarikan diri saat ditangkap.
"Dua orang melawan dan diberikan tindakan tegas terukur. Mereka bukan residivis, tetapi akan kami dalami lagi karena tidak menutup kemungkinan sudah melakukan juga di wilayah lain," kata Budi.
Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dan ancaman pidana maksimal selama sembilan tahun. (antara/jpnn)