Ini Konsekuensi yang Bisa Terjadi Jika Rizieq Shihab Terus Mangkir
"Apakah nanti Rizieq Shihab itu dianggap menyulitkan pemeriksaan lebih lanjut, kalau dianggap menyulitkan, ya ada alasan untuk menahan. Namun, tetapkan dulu sebagai tersangka. Karena orang tidak bisa ditahan kalau statusnya bukan tersangka," ujarnya.
Penyidik Polda Metro Jaya menduga acara Maulid Nabi dan hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan.
Penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kegiatan tersebut.
Penyidik memandang perlu meminta keterangan Rizieq dan menantunya Hanif. Panggilan pertama tidak dihadiri keduanya.
Kemudian pada Minggu, 29 November, polisi mendatangi kediaman Rizieq untuk menyampaikan surat panggilan, tetapi diadang pendukungnya.
Selasa, 1 Desember, polisi kembali melayangkan surat panggilan secara langsung ke kediaman Rizieq. Namun, rombongan yang dipimpin Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan juga dihalangi pendukung Rizieq. (flo/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: