Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan Catatan

Selasa, 10 Agustus 2021 – 17:45 WIB
Ini Kriteria Sekolah yang Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, dengan Catatan - JPNN.COM
Ilustrasi - Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan sekolah yang diperbolehkan melaksanakan tatap muka secara terbatas yang berada di area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3.

Pembelajaran tatap muka terbatas di area PPKM Level 1 sampai 3 harus mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan insan pendidikan dan keluarga mereka.

Satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 hingga 3 dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Hendarman menjelaskan, pada masa pandemi pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan mempertimbangkan risiko kesehatan dan keselamatan.

“Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level satu hingga tiga memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ,” kata dia dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Menurut ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka terbatas boleh dilaksanakan di satuan pendidikan di wilayah PPKM Level 1 sampai 3 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Di sekolah umum, satu kelas maksimal hanya boleh ditempati oleh 18 peserta didik atau separuh dari kapasitas dan tempat duduk siswa harus diatur dengan jarak minimal 1,5 meter.

Sedangkan di sekolah-sekolah biasa dan fasilitas pendidikan anak usia dini, satu kelas hanya boleh digunakan untuk lima peserta didik dengan memperhatikan jarak minimal antar siswa 1,5 meter.

Kemendikbudristek memperbolehkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka secara terbatas, asalkan...

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA