Ini Langkah Bea Cukai Mengoptimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT untuk Masyarakat
jpnn.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulbagsel dan Bali Nusra menggelar koordinasi di masing-masing wilayah.
Tak hanya lingkup Kementerian Keuangan (Kemenkeu), koordinasi juga dilakukan Bea Cukai dengan pemerintah daerah setempat.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar menyampaikan DBH CHT adalah bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai atau penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN.
Dana ini dapat dialokasikan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, bidang kesehatan, dan bidang penegakan hukum.
“Penggunaan, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaannya telah diatur pemerintah melalui PMK Nomor 215/PMK.07/2021,” kata Encep dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Di Makassar, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) menjadi narasumber dalam pembahasan rancangan kegiatan dan penganggaran (RKP) DBH CHT 2024, Kamis (26/10).
Acara yang digelar secara daring itu juga dihadiri Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan, DJPK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah dari 21 kabupaten dan 3 kota di Sulsel.