Manfaatkan Dana Bagi Hasil CHT, Bea Cukai & Pemda Gencar Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai melalui sejumlah unit vertikal gencar mengkampanyekan Gempur Rokok Ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama pemerintah daerah (pemda) dengan memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Adapun unit vertikal yang melaksanakan kegiatan tersebut, antara lain Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Jember, Bea Cukai Probolinggo, dan Bea Cukai Kediri itu dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengungkapkan kegiatan tersebut penting dilaksanakan mengingat rokok ilegal berpotensi mengganggu pasar perusahaan rokok yang menjalankan usaha dengan legal, dan mengganggu penerimaan negara di bidang cukai.
"Kegiatan diselenggarakan melalui beragam acara, seperti festival, pertunjukan seni, kegiatan kerohanian, lokakarya, siaran radio, dan operasi pasar," kata Budi Prasetiyo.
Budi menjelaskan rokok ilegal merupakan rokok yang beredar di masyarakat, tetapi tidak mengikuti peraturan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
Setidaknya ada lima ciri rokok ilegal yang seringkali beredar pada masyarakat, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu.
Ciri berikutnya adalah rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.