Bea Cukai Bahas Pemanfaatan Dana Bagi Hasil CHT Bersama Pemda di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Parepare menggelar sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah terkait pengelolaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Dana bagi hasil CHT yang berasal APBN dialokasikan untuk mendanai kebutuhan daerah penghasil cukai hasil tembakau dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
“Dana ini dapat dimanfaatkan, antara lain 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, sepuluh persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dalam keterangannya pada Rabu (20/3).
Bea Cukai Semarang hadir dalam sosialiasi dan koordinasi pemanfaatan DBH CHT 2024 yang diselenggarakan Pemkot Salatiga di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah pada Kamis (7/3).
Kegiatan juga dihadiri perwakilan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Salatiga.
Dalam kegiatan ini dibahas beberapa rencana aksi untuk memastikan penyerapan anggaran DBH CHT dapat dilakukan secara optimal, termasuk upaya penekanan terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat.
"Kami juga sosialisasikan desain pita cukai terbaru tahun 2024 dan beberapa hal yang berkaitan dengan inisiatif penegakan hukum,” jelas Encep.
Di Pinrang pada Senin (4/3), Bea Cukai Parepare menggelar koordinasi dengan Pemkab Pinrang terkait pengelolaan DBH CHT dan pelaksanaan program Gempur Rokok Ilegal.