Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah menyelidiki dua laporan terhadap Roy Suryo.
Saat ini polisi telah meminta keterangan saksi ahli dalam proses penyelidikan atas laporan tentang dugaan ujaran kebencian, berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan pada Selasa (9/1).
"Juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang, dan ahli ITE satu orang," kata Trunoyudo.
Sebelumnya penyidik menerima dua laporan polisi terkait cuitan di akun @KRMRoySuryo1..
Masing-masing laporan polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
Dalam laporan polisi tersebut, Roy Suryo disangkakan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” kata Truno.