Ini Langkah Preventif Bea Cukai Memberantas Rokok Ilegal
Kegiatan siaran radio pun sebelumnya dilaksanakan Bea Cukai Madura di Radio Suara Sampang pada Jumat (27/5).
Berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Magelang, Bea Cukai Magelang melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai melalui pertunjukan seni, pada Jumat (17/06).
Pentas seni dilaksanakan dengan menggandeng seniman lokal, yaitu Dalijo Cs bersama Campur Sari Sekar Anom.
Acara ini merupakan bentuk kampanye ketentuan cukai dan Gempur Rokok Ilegal dengan cara yang unik dan menyenangkan, sehingga dapat lebih mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebelumnya, Bea Cukai Magelang bersama Pemerintah Kabupaten Purworejo menggelar bimbingan teknis terkait identifikasi pita cukai rokok dan pelatihan penggunaan aplikasi SIROLEG (Sistem Pelaporan Rokok Ilegal) pada Jumat (10/6).
“Sosialisasi terkait cukai melalui kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan salah satu implementasi manfaat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal,” jelas Hatta.
Bea Cukai Gresik bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam hal ini dari Bagian Perekonomian dan Satpol PP Lamongan serta Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar sosialisasi di bidang cukai yang berlangsung pada 10 hingga 11 Mei 2022.
Kegiatan diikuti para pelaku usaha hasil tembakau di wilayah Kecamatan Sugio dan Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan.