Ini Lho Mantan Pejabat UIN Suska Riau Tersangka Korupsi Jaringan Internet
Tersangka BSN dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Pasal yang akan didakwakan kepada tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tipikor dan Pasal 21 UU KKN," tambah Kajari Asep Sontani.
Sebelumnya, mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin divonis penjara selama dua tahun 10 bulan dan hukuman membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.
Akhmad Mujahidin dinyatakan terbukti bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan jaringan internet kampus.(antara/jpnn)