Ini Lho Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Perawat di Medan, Dia Ternyata
Jumat, 06 Januari 2023 – 07:10 WIB
"Menurut keterangan korban dan juga dikuatkan pelaku, perbuatan tersebut dilakukan hanya sekali," jelasnya.
AKP Ginting menyebut personel Satreskrim Polrestabes Medan sedang bekerja sama dengan Dinas PPA Provinsi Sumatera Utara untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
"Terhadap pelaku dikenakan pasal 6 huruf c UU Nomor 12/2022 tentang PPKS dan pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)