Ini Lho Penjual Tabung Oksigen Medis Hasil Modifikasi, Inisialnya WS, Lihat
Jumat, 30 Juli 2021 – 17:08 WIB
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan kepolisian.
Singkat cerita, polisi menangkap pelaku di Jalan Prof Hamka, Larangan Utara, Tangerang.
Dari tangan WS, polisi menyita sebanyak 114 tabung pemadam api ringan atau Apar.
Atas perbuatannya, WS dijerat dengan Pasal 113 UU Perdagangan dan UU Nomor 34 Tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?