Ini Lho Sopir Bus yang Terlibat Kecelakaan Mengerikan di Sumsel
Setelah mendapatkan informasi yang lengkap, tim dari Polsek Serang melakukan penyelidikan di lapangan dan mencocokkan ciri-ciri tersangka di perumahan tersebut.
"Tidak sia-sia, hari ini (Kamis, red) Polresta Serang menangkap tersangka setelah meyakini posisinya di perumahan tersebut," ujar AKBP Hutapea.
Kepada polisi, tersangka WJ mengaku takut dimintai pertanggungjawaban atas kecelakaan maut itu sehingga memilih kabur setelah kejadian.
"Tersangka takut "dimassa" (dikeroyok massa) dan dipenjara sehingga langsung kabur ke Kota Serang," katanya.
Baca Juga: Chandra: Polisi Bisa Memproses Hukum Prof Budi Santoso
Tersangka WJ akan segera dijemput oleh anggota Polres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses hukum di daerah itu.
"Namun, untuk melengkapi berita acara pelimpahan, penyidik Polsek Serang melakukan pemeriksaan pendahuluan," ucap Hutapea.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)