Ini Lho Tampang Penjambret Tas Mahasiswi di Semarang yang Viral
"Warga bersama polisi menyisir dan beberapa jam kemudian pelaku berhasil diamankan," katanya, menyebut kasus ini viral di media sosial.
Sementara itu, Ady Andrias satu di antara pelaku mengaku melakukan aksinya setelah pesta minum minuman keras atau miras di daerah Penggaron, Kota Semarang.
"Spontan dari mabuk ciu di Penggaron, pulang mencari makan, lihat ada perempuan bawa HP langsung ambil, saya memepet korban dari kiri," katanya.
Akibat ulahnya, kedua residivis kasus penganiayaan dan pencurian itu dijerat Pasal 363 KUHPidana Ayat (1) ke-4 dengan ancaman tujuh tahun penjara.(mcr5/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?